Sidoarjo, 29 September 2025 – Runtuhnya musala lantai empat Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, menewaskan 67 santri dan melukai puluhan lainnya. Tragedi ini menyibak kelalaian struktural: bangunan tak berizin (PBG), tidak layak teknis, dan melibatkan santri dalam pembangunan tanpa keahlian. Proses evakuasi pun berlangsung dramatis, dengan tim SAR menggali gorong-gorong untuk menjangkau korban yang tertimbun.
Tragedi ini bukan insiden tunggal, melainkan cermin lemahnya sistem pengawasan pembangunan pesantren di Indonesia. Dari 41.000 pesantren, hanya 52 yang memiliki PBG. Banyak bangunan didirikan di atas tanah wakaf, namun tanpa pengawasan teknis, berpotensi rawan roboh.
Pemerintah merespons dengan menggelontorkan APBN untuk renovasi Ponpes Al-Khoziny dan mendorong audit serta asesmen terhadap ribuan pesantren rawan. Presiden Prabowo memerintahkan percepatan perbaikan dan pendampingan teknis lintas kementerian. Sebuah SKB ditandatangani antara Kementerian PU, Kemenag, dan Kemendagri untuk membebaskan biaya perizinan pesantren serta mendampingi pembangunan yang aman dan sesuai standar.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, agar pengelolaan dan pengawasan pesantren menjadi lebih terstruktur dan berdampak luas. Dana abadi pesantren juga akan dioptimalkan tidak hanya untuk beasiswa, tetapi juga infrastruktur.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa tragedi ini seharusnya menjadi momentum memperkuat kehadiran negara terhadap pesantren, yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan.
Namun kritik tetap tajam. Para pengamat menyebut langkah pemerintah sebagai reaktif dan simbolik. Kekerasan struktural – seperti eksploitasi santri sebagai pekerja bangunan – dianggap tak bisa diatasi hanya dengan bantuan dana atau regulasi baru. Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin, bahkan menolak istilah “audit” dan lebih memilih pendampingan berbasis perguruan tinggi ketimbang pelarangan pembangunan.
Tragedi Al-Khoziny membuka mata tentang pentingnya reformasi menyeluruh dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur pesantren – dari perizinan, pengawasan teknis, perlindungan santri, hingga peran aktif negara yang tak boleh sebatas datang setelah korban berjatuhan.